Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Selama Kegiatan Kampanye Rapat Umum, Pemakaian Knalpot Brong Secara Tegas Dilarang

310
×

Selama Kegiatan Kampanye Rapat Umum, Pemakaian Knalpot Brong Secara Tegas Dilarang

Sebarkan artikel ini
Para pejabat KPU Kabupaten Cianjur, Kasat Intelkam Polres Cianjur dan para LO Partai Politik se Kabupaten Cianjur.

Dpnews Indonesia || Cianjur – Seluruh partai politik yang berkompetisi di Kabupaten Cianjur menyepakati keputusan bersama untuk menghindari penggunaan knalpot brong selama Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat KPU Kabupaten Cianjur, Kasat Intelkam Polres Cianjur dan para LO Partai Politik se Kabupaten Cianjur, Sabtu (20/01/2024).

Dalam kesempatan tersebut Polres Cianjur menyampaikan kepada LO Parpol se-Kabupaten Cianjur terkait Larangan Pemakaian Knalpot Brong pada saat kegiatan Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Cianjur.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan damai serta mencerminkan semangat demokrasi yang berkualitas.

Sementara itu di lain pihak Sekertaris Partai BULAN BINTANG Heri sangat mengapresiasi terkait larangan pemakaian Knalpot Brong pada saat kegiatan Kampanye Rapat Umum di Kabupaten Cianjur.

“saya sangat mengapresiasi himbauan tersebut agar Kampanye Rapat umum di Kabupaten Cianjur berjalan kondusif. Polres Cianjur berkata begitu karena mungkin moment kampanye pemilu banyak orang orang yang memanfaatkan untuk ikut memakai kendaraan motor memakai knalpot brong apalagi sekarang Polres Cianjur lagi mengadakan operasi dilarang memakai knalpot brong,” ungkap Heri.

Facebook Comments Box
Baca juga :  Bawaslu Kabupaten Bekasi Klarifikasi Perihal Kritikan Dari Komisi I Tentang DPT Pemilih Meninggal
error: Content is protected !!