Dpnews Indonesia || Karawang – Cerita pilu Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tidak lagi hanya menjadi momok di jalur ilegal. Kasus yang menimpa Nurlaela, seorang warga Kabupaten Karawang, membuka tabir bahwa status keberangkatan resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bukan jaminan mendapatkan perlindungan yang layak di negara penempatan.
Nurlaela diberangkatkan ke Singapura melalui P3MI PT Duta Ampel Mulia. Meski memiliki riwayat penyakit dalam dan pernah menjalani operasi, Nurlaela sebelumnya dinyatakan sehat atau Fit berdasarkan hasil Medical Check-Up (MCU) standar PMI. Namun, setibanya di Singapura, kondisi kesehatan “Pahlawan Devisa” ini menurun drastis, diduga akibat kambuhnya penyakit lama yang tidak terdeteksi secara akurat saat proses skrining kesehatan awal.
Alih-alih mendapatkan perawatan medis yang semestinya, Nurlaela justru menghadapi perlakuan tidak manusiawi. Saat melaporkan kondisinya kepada pihak agensi dan majikan, ia justru dilaporkan menerima cacian. Alasan biaya pengobatan yang mahal bagi warga negara asing di Singapura diduga menjadi dasar pihak agensi dan majikan untuk enggan bertanggung jawab.
Puncak dari pengabaian ini terjadi pada Senin, 11 Mei 2026. Nurlaela dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi fisik yang sangat lemah. Mirisnya, kepulangan tersebut dilakukan tanpa kawalan maupun penjemputan dari pihak P3MI maupun pihak perekrut. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Nurlaela dilaporkan jatuh pingsan akibat kondisi kesehatannya yang terus memburuk.
Peristiwa ini memicu sorotan tajam dari publik dan pemerhati migran. Muncul pertanyaan mendasar mengenai tanggung jawab perusahaan pemroses ketika seorang pekerja tidak lagi dianggap produktif. Apakah perlindungan nyawa seorang PMI kalah penting dibandingkan nilai ekonomi yang mereka hasilkan?
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Publik kini menanti keadilan bagi Nurlaela dan ketegasan pemerintah terhadap P3MI yang diduga lalai menjalankan kewajiban perlindungan terhadap warga negara yang bertaruh nyawa di negeri orang.











