Dpnews Indonesia || Cianjur – Satgas Citarum Harum Sektor 6 menggelar sosialisasi penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) dan pengelolaan Waduk Cirata di Aula Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai unsur.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hadir sebagai narasumber Dansatgas Citarum Harum Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto, Dansektor 6 Kolonel Inf Jhonson Mangasitua Sitorus, serta perwakilan dari DSDA, DLH, dan DKP Provinsi Jawa Barat bersama PLN NP UP Cirata. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian waduk.
Kegiatan juga dihadiri jajaran Forkopimcam dari Mande, Cikalongkulon, Ciranjang, Cipeundeuy, dan Plered. Para kepala desa dari 16 desa sekitar Waduk Cirata, pengusaha pakan, serta sekitar 100 petani KJA dan anggota Subsektor 4 turut hadir. Keterlibatan langsung pihak terdampak diharapkan membuat kebijakan dapat tersampaikan dengan jelas.
Dalam sambutannya, Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto menekankan pentingnya penataan KJA agar tidak merusak daya dukung Waduk Cirata sebagai sumber air, energi, dan ekosistem perairan. Ia menyebut penataan ini menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi waduk untuk jangka panjang.
Dansektor 6 Kolonel Inf Jhonson Mangasitua Sitorus menambahkan bahwa sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan KJA harus berjalan sesuai aturan agar manfaat ekonomi tidak mengorbankan lingkungan.
Sesi inti diisi pemaparan dari Dinas SDA, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, serta PLN NP UP Cirata. Masing masing instansi menjelaskan regulasi, dampak lingkungan, dan langkah teknis pengelolaan KJA yang sesuai aturan. Materi ini diharapkan menjadi acuan bagi petani dan pengusaha dalam menjalankan usaha secara legal.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Topan Permana menjelaskan alokasi KJA yang ideal. Sebanyak 80 persen KJA diperuntukkan bagi masyarakat terdampak dan 20 persen untuk badan usaha. Dari total 7.204 unit, alokasinya harus sesuai ketentuan itu,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap KJA wajib memiliki perizinan lengkap, termasuk Surat Pernyataan Laik atau SPL.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Petani menyampaikan kendala di lapangan terkait jumlah KJA, perizinan, dan dampak ekonomi jika terjadi penertiban. Satgas dan instansi terkait menjawab dengan menjelaskan skema penataan bertahap, berkeadilan, dan berbasis data agar tidak merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada KJA.
Kegiatan berlangsung aman serta tertib. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Citarum Harum untuk menjaga fungsi Waduk Cirata sekaligus menyeimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat di wilayah Cianjur.











