Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan peredaran narkotika di dua hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Operasi tersebut menyasar B Fashion Hotel dan The Seven, yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate selama sekitar 12 tahun.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026, di Jalan Aranda Nomor 1, Tanjung Duren Selatan. Direktor Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan peredaran barang haram itu dilakukan secara diam-diam oleh oknum karyawan dan pengunjung. Meski demikian, manajemen hotel diketahui mengetahui aktivitas tersebut.
Dari hasil operasi, polisi menangkap 14 orang tersangka, termasuk penyedia, kurir, dan penghubung. Beberapa di antaranya berstatus narapidana yang masih aktif mengendalikan jaringan dari dalam lapas. Polisi juga menyita puluhan butir ekstasi serta ratusan vape mengandung etomidate.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons cepat dengan mencabut izin operasional kedua tempat hiburan tersebut melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata menyatakan langkah ini diambil untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah ibu kota.
Kasus ini masih dikembangkan. Polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.











