Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Muhadjir Effendy Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

86
×

Muhadjir Effendy Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Pemanggilan tersebut terkait perannya sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.

Menurut juru bicara KPK, pemanggilan ini bertujuan mendalami pengetahuan Muhadjir mengenai tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, khususnya mekanisme penambahan dan pembagian kuota haji tambahan. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (18/5/2026), namun Muhadjir sempat meminta penjadwalan ulang. Beberapa laporan menyebutkan ia akhirnya hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga :  KPK Tegaskan Proses Hukum Sah, Hormati Gugatan Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Kasus ini merupakan lanjutan penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat terkait. Penyidik KPK mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, Muhadjir Effendy belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait pemanggilan tersebut. KPK menyatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian rutin untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang melibatkan jutaan umat Muslim Indonesia setiap tahun. KPK menjamin proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca juga :  Milangkala Ke-41, Desa Jatimekar Cipeundeuy Tampilkan Beragam Kreatifitas Rakyat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!