Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

KPK Tegaskan Proses Hukum Sah, Hormati Gugatan Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

86
×

KPK Tegaskan Proses Hukum Sah, Hormati Gugatan Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka tetap sah dan sesuai prosedur. Lembaga antirasuah ini juga menyatakan menghormati hak konstitusional mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang mengajukan gugatan praperadilan.

“Proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak terkait melalui mekanisme praperadilan di pengadilan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Baca juga :  KPK Gerak Cepat Awasi Pengadaan Barang Program Sekolah Rakyat

Menurut Ali, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji keabsahan proses penyidikan, penetapan tersangka, serta penahanan. KPK akan menghadapi gugatan tersebut di persidangan dengan menyajikan bukti-bukti yang dimiliki.

Saat ini, KPK masih menunggu jadwal sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus yang menjerat eks Wakil Ketua PN Depok tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.

KPK memastikan penyidikan tetap berjalan sesuai timeline yang ditetapkan, meski proses praperadilan sedang berlangsung.

Baca juga :  KPK Perluas Kewajiban LHKPN ke Staf Khusus Pejabat, Tekankan Transparansi di 2026
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!