Dpnews Indonesia || Semarang – Dinas Pendidikan Kota Semarang memastikan 65 guru honorer atau non-ASN masih dapat melanjutkan tugas mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, menyatakan bahwa anggaran honorarium bagi guru honorer tersebut telah disiapkan hingga akhir tahun 2026. Guru-guru yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) diperbolehkan tetap bertugas sesuai ketentuan pusat.
Menurut data Dinas Pendidikan, saat ini terdapat 6.281 guru berstatus ASN di Kota Semarang. Keberadaan guru honorer menjadi penyangga penting di tengah kebutuhan tenaga pendidik, meski pemerintah kota sebelumnya telah merencanakan penghapusan status honorer secara bertahap melalui pengangkatan menjadi PPPK.
Kepastian perpanjangan ini memberikan kelegaan bagi para guru honorer. Namun, Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi mengenai nasib mereka mulai 2027. PGRI Jawa Tengah menekankan perlunya persiapan tenaga pengganti agar tidak terjadi kekurangan guru di lapangan.
Pemkot Semarang diharapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kelangsungan pendidikan berkualitas di ibu kota Jawa Tengah tersebut.











