Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan hari libur nasional bagi seluruh satuan pendidikan dan perkantoran pada Senin, 1 Juni 2026.
Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Libur ini berlaku secara nasional untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah non-PNS, karyawan swasta yang mengikuti ketentuan pemerintah, serta seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi.
“Libur pada 1 Juni 2026 diberlakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat mengikuti rangkaian peringatan Hari Lahir Pancasila secara khidmat,” kata juru bicara Kementerian PANRB, Rabu (25/5/2026).
Meski demikian, layanan publik esensial seperti rumah sakit, kepolisian, pemadam kebakaran, dan operator transportasi umum tetap beroperasi dengan penyesuaian jam kerja. Sementara itu, sektor swasta diimbau menyesuaikan kebijakan internalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan apakah libur tersebut akan diikuti dengan cuti bersama atau hanya libur satu hari tunggal. Masyarakat diharapkan memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk menghindari informasi yang tidak valid.











