Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO

144
×

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait korupsi kepengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Yeka menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin (25/5/2026). Usai pemeriksaan, ia langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan.

Baca juga :  Kejagung Akan Dalami 41 Nama yang Ditemukan di Ponsel Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup. Yeka diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tersebut.

Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Purbaya Kaget dan Bangga atas Keberhasilan Kejagung Lacak Aset Eddy Tansil

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi fasilitas ekspor CPO yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak di sektor perkebunan sawit. Kejagung masih terus mendalami dugaan aliran dana yang diterima Yeka terkait perkara ini.

Hingga berita ini ditulis, Yeka telah ditahan di rumah tahanan Kejagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara di Bandara Soekarno-Hatta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!