Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Akan Dalami 41 Nama yang Ditemukan di Ponsel Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG

83
×

Kejagung Akan Dalami 41 Nama yang Ditemukan di Ponsel Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa dan mendalami 41 nama yang muncul dari ponsel milik tersangka Sony Sonjaya dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tim penyidik tengah mempelajari daftar nama tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau penyimpangan lainnya.

Baca juga :  Aliansi Masyarakat Cianjur Gelar Aksi Damai, Tuntut Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis

Jumlah 41 nama ini bertambah dari informasi awal yang disebutkan sebelumnya. Menurut kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, penambahan tersebut muncul setelah penyidik membuka percakapan dan dokumen di ponsel kliennya selama pemeriksaan pada 18 Juni 2026. Sony sendiri turut menyebutkan beberapa nama tambahan saat dimintai keterangan.

Pemeriksaan mendalam terhadap nama-nama ini dilakukan menyusul penolakan Kejagung atas permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Penyidik menilai Sony sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus ini, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai JC.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lokasi dapur MBG. Kejagung terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka baru dari daftar tersebut.

Penyidik menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Baca juga :  Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Maja Dengarkan Keluhan Masyarakat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!