Dpnews Indonesia || Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air untuk segera mengisi Form Kedatangan melalui platform All Indonesia. Pengisian formulir ini menjadi kewajiban bagi setiap jemaah guna memperlancar proses imigrasi, bea cukai, dan pemeriksaan kesehatan saat tiba di Indonesia.
Menurut imbauan resmi, formulir tersebut dapat diisi secara daring mulai tiga hari sebelum tanggal kedatangan. Proses pengisian dilakukan melalui situs resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi terkait, yang mengintegrasikan data pribadi, rincian perjalanan, dan deklarasi bea cukai dalam satu platform.
“Pengisian form kedatangan ini sangat penting untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses kepulangan berjalan lancar,” ujar juru bicara terkait dalam keterangan resmi. Jemaah diimbau tidak menunggu hingga saat-saat terakhir untuk mengisi formulir tersebut.
Pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama telah dimulai awal Juni 2026. Pemerintah berharap langkah digitalisasi ini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kedatangan internasional, khususnya bagi rombongan haji yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang.
Jemaah yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi petugas haji di embarkasi masing-masing.











