Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka terbaru berinisial GHS, seorang pihak swasta yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang cukup. “Berdasarkan dua alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut penyidik, GHS diduga mendapat akses khusus dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. GHS diminta mencari mitra pelaksana program MBG dan terlibat dalam pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang dipimpinnya diduga menjual hak pengelolaan dapur SPPG kepada pihak ketiga dengan imbalan uang, termasuk dalam mata uang asing dan rupiah, yang sebagian disetorkan kepada DH. Nilai transaksi per titik dapur disebut mencapai Rp100 juta.
GHS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai enam orang.
Kasus korupsi tata kelola MBG terus bergulir dengan nilai anggaran program yang mencapai ratusan triliun rupiah. Penyidik Kejagung menyatakan masih membuka peluang penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. Program MBG sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk mengatasi stunting melalui penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak dan kelompok rentan.











