Dpnews Indonesia || Cianjur – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menuntaskan operasi besar selama hampir satu bulan. Hasilnya, puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas berhasil diungkap dengan total 38 tersangka yang kini diamankan.
Operasi itu berlangsung sejak pertengahan Juli hingga menjelang pertengahan Agustus 2026. Dalam rentang waktu tersebut, polisi bergerak cepat menelusuri jaringan peredaran dari hulu hingga ke pengecer di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menyebut pengungkapan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian untuk memutus mata rantai narkotika yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, pemberantasan tidak bisa dilakukan setengah-setengah karena dampaknya langsung menyentuh generasi muda.
Dari seluruh kasus yang diungkap, sabu menjadi jenis narkotika dengan jumlah perkara terbanyak. Polisi mencatat ada 22 perkara dengan 29 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 479,36 gram, atau hampir setengah kilogram sabu siap edar.
Polisi memperkirakan jumlah sabu sebesar itu jika beredar bisa menyeret ribuan orang ke dalam penyalahgunaan. Karena itu penyitaan ini dinilai tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga menyelamatkan banyak keluarga dari dampak kecanduan.
Selain sabu, perhatian serius juga diberikan pada peredaran tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai ganja sintetis. Polres Cianjur mengungkap tiga perkara dengan total barang bukti sekitar 17 kilogram tembakau sintetis. Jumlah ini tergolong besar dan menjadi sinyal peringatan bagi aparat.
Yang mengkhawatirkan, polisi tidak hanya menemukan barang jadi. Di wilayah Kecamatan Cilaku, petugas menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengemas tembakau sintetis. Di sana diamankan peralatan seperti semprotan pewarna, bahan pencampur berupa alkohol, hingga kemasan kecil yang sudah siap diedarkan agar tampil lebih menarik di pasaran.
Perhatian lain tertuju pada peredaran obat keras terbatas. Dalam operasi yang sama, polisi menyita sekitar 9.000 butir Hexymer, hampir 3.000 butir Tramadol, dan sekitar 2.800 butir Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat ini memang bisa digunakan untuk kepentingan medis dengan resep dokter, namun penyalahgunaannya tanpa pengawasan sangat berbahaya.
Kapolres juga menyoroti perubahan modus para pengedar. Jika dulu mereka berjualan secara stasioner di satu titik, kini banyak yang berpindah-pindah dengan membawa barang di dalam tas. Selain itu, polisi meyakini sebagian pengedar memanfaatkan media sosial untuk mencari pembeli dan mengatur transaksi agar lebih sulit dilacak.
Untuk menekan peredaran, Polres Cianjur mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun obat keras. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110. Bagi yang terindikasi sebagai pengguna, kepolisian berkoordinasi dengan BNNK Cianjur untuk mengarahkan pada proses rehabilitasi.
Kami tidak akan berhenti. Razia akan terus dilakukan, kasus akan terus dikembangkan sampai ke jaringan di atasnya. Tujuannya satu, memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras terbatas di Kabupaten Cianjur, tegas AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menutup keterangannya.











