Dpnews Indonesia || Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan tersangka berinisial AEZ dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi Tahun Anggaran 2024–2025, Senin (10/8/2026).
AEZ merupakan tersangka ketiga setelah MSB dan RF. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan biaya pemasangan jaringan air bersih yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4,506 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum., mengatakan perkara bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon konsumen. Namun, biaya yang ditetapkan Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi diduga tidak sesuai prosedur resmi.
Para calon konsumen kemudian diminta membayar biaya melalui rekening yang diduga sengaja disiapkan untuk menampung dana pemasangan. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh MSB, RF, dan AEZ.
Sebelum ditahan, AEZ sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia akhirnya menyerahkan diri pada Senin (10/8/2026) dengan didampingi kuasa hukum dan menyerahkan uang titipan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.
Uang tersebut dititipkan sementara pada rekening penampungan dana titipan Kejari Kabupaten Bekasi hingga adanya putusan pengadilan.
Penyidik kemudian menahan AEZ selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Berkas perkara ketiga tersangka selanjutnya akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan penyidikan masih terbuka terhadap kemungkinan adanya tambahan saksi maupun alat bukti dalam perkara tersebut.











