Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara di Bandara Soekarno-Hatta

62
×

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara di Bandara Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan berinisial Richard Arief Muljadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). Penangkapan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Richard Arief Muljadi (38) merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalsel dan diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 7 miliar.

Baca juga :  KemenP2MI Imbau Calon PMI Waspada Perekrutan Ilegal: Ini Tips Terbaru agar Terhindar dari Jerat Penipuan

Penangkapan ini melibatkan kerja sama antara Tim SIRI Kejagung dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Richard diamankan langsung di bandara setelah kembali dari luar negeri.

Saat ini, Richard telah dibawa ke tahanan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengejar buronan yang berada dalam daftar pencarian.

Baca juga :  Ulung Purnama SH, MH. Apresiasi Tindakan Tegas Makamah Agung Dan Pemahaman Profesi Advokat Bagi Masyarakat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!