Dpnews Indonesia || Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan berinisial Richard Arief Muljadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). Penangkapan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.
Richard Arief Muljadi (38) merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalsel dan diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 7 miliar.
Penangkapan ini melibatkan kerja sama antara Tim SIRI Kejagung dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Richard diamankan langsung di bandara setelah kembali dari luar negeri.
Saat ini, Richard telah dibawa ke tahanan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengejar buronan yang berada dalam daftar pencarian.











