Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai. Dugaan tersebut disampaikan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi adanya dugaan aliran uang tersebut. “Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya,” ujar Taufik kepada awak media di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Taufik, KPK telah memanggil ajudan Pangdam sebagai saksi pada Kamis (2/7) lalu untuk memperkuat bukti. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena kesibukan lain dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Keterangan ajudan tersebut penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani, ajudan pribadi Abdul Wahid yang telah ditahan KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Abdul Wahid beserta beberapa pihak terkait dugaan pemerasan terkait proyek di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Marjani ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026.
KPK terus mendalami aliran dana dalam perkara ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. Penyidikan masih berlangsung dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berbasis bukti.











