Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

9 ASN Pemkab Brebes Ditangkap Polres karena Absen Palsu Meski Tak Hadir di Kantor

60
×

9 ASN Pemkab Brebes Ditangkap Polres karena Absen Palsu Meski Tak Hadir di Kantor

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Brebes – Polres Brebes menangkap sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Mereka diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dengan melakukan absensi palsu meskipun tidak berada di tempat kerja.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan melakukan razia dan pemantauan di beberapa lokasi kantor pemerintahan. Berdasarkan pemeriksaan awal, kesembilan ASN tersebut tercatat rajin melakukan absen secara daring atau manual, tetapi faktanya tidak berada di unit kerjanya masing-masing.

Baca juga :  Polres Purwakarta Amankan Penyortiran Dan Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024

Kapolres Brebes Lilik Ardiansyah mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin ASN sesuai aturan pemerintah. “Kami menemukan adanya praktik ketidakhadiran fisik yang disertai manipulasi absensi. Ini tidak bisa ditoleransi karena merugikan pelayanan publik,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Saat ini kesembilan ASN tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Brebes. Mereka terancam sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Pemkab Brebes menyatakan akan mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian dan akan menindaklanjuti kasus ini secara internal untuk memperbaiki sistem pengawasan kehadiran pegawai.

Baca juga :  HUT RI ke-80, Kodim Majalengka Hadirkan Semangat Juang Lewat Olahraga dan Cerdas Cermat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!