Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Penyidikan Tetap Berlanjut

95
×

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Penyidikan Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Selasa (7/7/2026). Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan kasus yang menjeratnya.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim menilai tindakan upaya paksa tersebut mengandung cacat formil karena Roy dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca juga :  Roy Suryo Menang Sebagian Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Tetap Ajukan Gugatan Kedua

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. “Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” ujarnya.

Abrianto menambahkan bahwa amar putusan praperadilan tidak serta-merta membuat seluruh proses penyidikan menjadi tidak sah. Penyidikan terhadap Roy Suryo tetap memiliki dasar hukum dan terus berlanjut sesuai ketentuan.

Roy Suryo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukumnya untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Metro Jaya. Putusan ini membuka babak baru dalam penanganan kasus, meski status tersangka dan substansi perkara masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Polda Metro Jaya berkomitmen melanjutkan penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga :  Ironi Fungsi Diplomasi: Jeritan PMI Korban TPPO di Irak dan Dugaan Kelalaian Pelayanan KBRI
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!