Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dugaan Penggelapan Bansos di Kelurahan Baros Kian Memanas, Muncul Klaim Uang Pengganti Diserahkan ke Lurah

58
×

Dugaan Penggelapan Bansos di Kelurahan Baros Kian Memanas, Muncul Klaim Uang Pengganti Diserahkan ke Lurah

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Sukabumi – Dugaan penggelapan logistik Bantuan Pangan (Bapang) di Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, terus menjadi sorotan. Kasus yang diduga melibatkan hilangnya sekitar 1 ton beras (100 karung @10 kilogram) dan 20 liter minyak goreng itu masih menyisakan sejumlah pertanyaan karena adanya perbedaan keterangan dari berbagai pihak.

Sebelumnya, aktivis sosial Bang Paul meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kota Sukabumi mengusut tuntas dugaan tersebut. Di sisi lain, muncul beragam penjelasan, mulai dari dugaan kesalahan administrasi, salah hitung, hingga bantahan yang menyebut isu tersebut tidak benar.

Baca juga :  Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran Di Jalan Raya Bakung Karangreja Pebayuran

Perkembangan terbaru, sumber internal pengelola bansos mengklaim uang pengganti atas logistik yang hilang telah diserahkan kepada Lurah Baros. Namun, menurut sumber tersebut, hingga kini logistik pengganti belum direalisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Informasi ini belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, beredar pula dugaan adanya praktik dokumentasi penerima manfaat tanpa penyaluran bantuan sebagai bagian dari administrasi pencairan tahap berikutnya. Dugaan tersebut juga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Bang Paul menegaskan bahwa apabila benar terjadi penyalahgunaan bantuan sosial, penggantian kerugian tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana. Ia mendesak APH melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Lurah Baros Neneng Yuliani belum memberikan keterangan resmi terkait klaim penyerahan uang pengganti maupun dugaan penyimpangan distribusi bantuan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Baca juga :  Dapat Rekomendasi dari PPP, Memantapkan Ade Kuswara Kunang, SH Maju Pilkada Bekasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!