Dpnews Indonesia || MajaPenghargaan yang diterima Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan, dalam ajang LPM Award 2026 menuai pertanyaan dari Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya.
Sejumlah pemberitaan menyebut Dena menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kategori Dukungan terhadap Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Menuju Indonesia Maju. Penghargaan itu diserahkan dalam acara LPM Award 2026 di Gedung Merdeka, Bandung, 7 Agustus 2026.
Namun, Dede Sunarya yang akrab dipanggil Gus Desun mempertanyakan status kelembagaan dan sumber kewenangan penghargaan tersebut.
“Yang kami pertanyakan bukan penghargaan kepada Wakil Bupati Dena. Yang kami pertanyakan adalah: siapa sebenarnya penerbit penghargaan itu? Kemendagri atau DPP LPM RI?” ujar Desun.
Menurut Desun, pertanyaan tersebut penting karena LPM Award 2026 dilaksanakan dalam rangka HUT LPM dan pengukuhan Pengurus DPP LPM RI periode 2026–2030. Karena itu, publik perlu memperoleh penjelasan yang terang mengenai posisi DPP LPM RI dalam pemberian penghargaan tersebut.
Desun menilai, penyebutan “penghargaan dari Kemendagri” tidak semestinya hanya didasarkan pada materi publikasi atau keberadaan lambang negara dalam piagam.
“Logo Garuda bukan bukti tunggal bahwa sebuah piagam diterbitkan oleh kementerian. Yang harus dibuka adalah siapa penerbitnya, siapa yang menandatangani, apa dasar kewenangannya, dan apakah ada keputusan resmi Kemendagri yang menjadi dasar pemberian penghargaan tersebut.”
Pertanyaan LKPM menjadi semakin relevan karena penelusuran publik yang tersedia saat ini menunjukkan adanya pemberitaan yang menyebut penghargaan tersebut sebagai penghargaan Kemendagri, sementara acara yang menaunginya secara jelas dikaitkan dengan LPM Award 2026 dan DPP LPM RI. Bahkan sejumlah kanal pemerintah daerah turut menggunakan narasi bahwa Dena menerima penghargaan dari Kemendagri.
Bagi Dede, persoalan ini bukan soal memperdebatkan prestasi seorang pejabat.
“Kami tidak sedang mempersoalkan apakah Dena layak diapresiasi atau tidak. Silakan saja. Tetapi dalam administrasi pemerintahan, atribusi sebuah penghargaan harus jelas. Jangan sampai penghargaan organisasi dipersepsikan sebagai penghargaan resmi pemerintah tanpa dasar dokumen yang dapat diverifikasi.”
LKPM karena itu meminta pihak terkait membuka piagam asli, dasar atau keputusan pemberian penghargaan, pihak yang menerbitkan, pejabat yang menandatangani, serta hubungan resmi antara Kemendagri dan penyelenggara LPM Award 2026.
Sebab pertanyaan publik sebenarnya sederhana:
Jika ini penghargaan resmi Kemendagri, mana dokumen resmi Kemendagrinya?
Jika ini LPM Award yang diberikan DPP LPM RI, mengapa dipublikasikan sebagai penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri?
Desun menegaskan, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik dan permintaan transparansi, bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran.
“Jangan alergi terhadap pertanyaan. Kalau memang penghargaan itu resmi dari Kemendagri, cukup tunjukkan dasar dan dokumennya. Setelah itu persoalan selesai. Tetapi kalau tidak, publik juga berhak mengetahui fakta yang sebenarnya.”
LKPM menilai transparansi justru penting agar penghargaan kepada pejabat publik tidak berubah menjadi sekadar pencitraan kelembagaan.











