Dpnews Indonesia || Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sebanyak 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah sepanjang 2026 hingga Agustus. Seluruh bank tersebut menghentikan kegiatan operasional setelah pencabutan izin berlaku efektif, sementara penyelesaian hak dan kewajiban nasabah dilanjutkan melalui mekanisme Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pencabutan izin usaha terbaru terjadi pada 19 Agustus 2026 terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berkantor di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
Berikut daftar 11 bank yang izin usahanya dicabut OJK hingga Agustus 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
- PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026)
OJK menyatakan langkah pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat. Sebagian besar bank yang dicabut izinnya mengalami permasalahan permodalan dan tata kelola yang tidak berhasil diperbaiki dalam batas waktu yang ditetapkan.
LPS menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah diimbau tetap tenang karena proses pembayaran klaim dan likuidasi akan dijalankan sesuai regulasi.











