Dpnews Indonesia || Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berat kepada Benny Tjokrosaputro, yang dikenal sebagai Bentjok. Sanksi tersebut berupa larangan seumur hidup untuk menjabat sebagai Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Keputusan ini ditetapkan pada 13 Maret 2026, berdasarkan temuan pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Benny Tjokrosaputro dinilai sebagai pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) melanggar aturan tersebut.
Pelanggaran terkait penyajian laporan keuangan tidak sesuai standar akuntansi, di mana dana hasil penawaran umum perdana (IPO) POSA mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk Benny Tjokrosaputro sebesar Rp.126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp.116,7 miliar.
Selain sanksi terhadap Benny Tjokrosaputro, OJK juga mengenakan denda administratif total Rp.5,62 miliar kepada sejumlah pihak terkait, termasuk POSA yang didenda Rp.2,7 miliar. Sanksi lain diberikan kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), penjamin emisi, serta individu terkait, termasuk pembekuan izin PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi selama satu tahun.
Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
OJK menyatakan penjatuhan sanksi ini sebagai komitmen tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
Sanksi tersebut berlaku efektif sejak tanggal penetapan dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam membersihkan praktik-praktik yang merugikan pasar modal.











