Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Perselisihan Keluarga di Sukabumi Berujung Maut, Seorang Ibu Meninggal dan Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan

227
×

Perselisihan Keluarga di Sukabumi Berujung Maut, Seorang Ibu Meninggal dan Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Sukabumi – Perselisihan keluarga yang diduga dipicu kesalahpahaman terkait unggahan status WhatsApp berujung tragis. Seorang warga Kampung Balandongan, RT 03/RW 03, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Pipit Rosita, meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya memburuk saat terjadi keributan di kediaman keluarganya, Rabu (2/9/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika Nicka Sri Rahayu mengunggah status di media sosial WhatsApp untuk meluapkan kekesalan pribadinya. Menurut keterangan keluarga, unggahan itu bersifat umum dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu. Namun, unggahan tersebut diduga menimbulkan kesalahpahaman dari keluarga mantan suaminya.

Baca juga :  Perselisihan Keluarga Berujung Maut di Sukabumi, Ibu Rumah Tangga Meninggal dan Anak Diduga Dianiaya

Mantan kakak ipar Nicka, Yeti, kemudian mendatangi kediaman keluarga Nicka bersama kedua anaknya, Tami dan Akmal. Saat itu Nicka tidak berada di rumah. Kedatangan mereka kemudian memicu pertengkaran dengan kedua orang tua Nicka, Cecep Edy Sudrajat dan Pipit Rosita.

Situasi semakin memanas. Di tengah keributan tersebut, salah seorang anak Yeti, Tami, diduga menampar anak Nicka yang masih di bawah umur berinisial CL. Akibat kejadian itu, CL disebut mengalami rasa sakit pada bagian pipi serta trauma psikologis.

Keributan tersebut diduga berdampak pada kondisi kesehatan Pipit Rosita yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Saat menyaksikan cucunya diduga mengalami kekerasan, Pipit tiba-tiba pingsan.

Warga sekitar yang mendengar keributan kemudian berdatangan ke lokasi. Pengurus RT setempat disebut turut menyaksikan kejadian tersebut, sementara pengurus RW datang setelah keributan berlangsung. Kondisi Pipit kemudian memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga selanjutnya membawa CL ke RSUD R. Syamsudin, S.H. atau RSUD Bunut untuk menjalani Visum et Repertum sebagai bagian dari upaya melengkapi bukti atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga :  Sejumlah Rumah Warga Desa Bunisari - Warungkondang Rusak, Diterjang Angin Puting Beliung 

Kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Polsek Baros. Kanit atau Panit Reskrim Polsek Baros, Iptu Abduh Tadjudin, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai peristiwa tersebut.

Menurut Abduh, sejak awal pihak kepolisian telah mengarahkan keluarga untuk menempuh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga telah menerima surat pernyataan awal dari pihak keluarga yang disaksikan pengurus RT dan RW setempat.

Polsek Baros, kata Abduh, berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Pihak keluarga kini berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan, baik terkait meninggalnya Pipit Rosita maupun dugaan penganiayaan yang dialami CL.

Catatan: Penyebab pasti meninggalnya Pipit Rosita serta ada atau tidaknya hubungan hukum antara keributan tersebut dengan kematiannya masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan pihak berwenang.

Baca juga :  Perselisihan Keluarga Berujung Pembakaran Rumah di Cianjur, Polisi Amankan Perempuan Muda
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!