Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan nilai estimasi total Rp 8.436.069.815. Penyitaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keterangan resmi pada Jumat (4/9/2026). Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Aset yang disita dari Dadan Hindayana, antara lain, satu jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam. Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, yang ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya di dalam mobil Suzuki Carry di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Seluruh aset yang disita telah mendapat persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri. Kejagung menyatakan aset tersebut nantinya dapat digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara.
Dadan Hindayana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Penyidikan kasus ini masih berlangsung.











