Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Sekber TPPO Ungkap Modus Baru Pengiriman CPMI via Rute Domestik dan Singapura

83
×

Sekber TPPO Ungkap Modus Baru Pengiriman CPMI via Rute Domestik dan Singapura

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Jakarta – Sekretariat Bersama Tindak Pidana Perdagangan Orang (Sekber TPPO) RI mengungkap dugaan perubahan modus pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural dengan memanfaatkan rute penerbangan domestik sebagai jalur pengelabuan.

Modus tersebut terungkap setelah petugas menggagalkan keberangkatan 15 CPMI di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (16/9/2026) pagi.

Baca juga :  TKW Asal Sukabumi Menyelamatkan Diri, Kabur dari Majikan Malah Dimintai Ganti Rugi oleh Pihak Sponsor

Berdasarkan keterangan salah seorang CPMI asal Bandung berinisial De (30), para calon pekerja diduga difasilitasi oknum perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) berinisial PT Buana. Mereka dibekali tiket penerbangan Jakarta–Bali dan disebut akan didampingi secara bergantian di sejumlah titik transit.

“Pihak PT tidak lagi bertanggung jawab setelah kami berangkat. Kalau ada masalah, kami diminta menghubungi sponsor. Rutenya Jakarta ke Bali, kemudian diarahkan ke Singapura hingga ke negara tujuan di Arab Saudi,” ujar De.

Perwakilan Posko Dpnews Indonesia yang tergabung dalam Sekber TPPO RI, Doel, menilai pola tersebut menunjukkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan terhadap keberangkatan PMI nonprosedural.

Baca juga :  PAC Pemuda Pancasila Mande Gelar Tablig Akbar dan Santuni 100 Anak Yatim Piatu

Menurutnya, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum lintas instansi untuk memutus rantai pemberangkatan yang diduga melanggar ketentuan.

Sekber TPPO mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pemberangkatan tersebut.

Langkah yang didorong antara lain penindakan terhadap P3MI yang terbukti melanggar, penguatan pengawasan di simpul transportasi domestik, serta penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sekber TPPO menilai penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat, termasuk sponsor dan perusahaan penempatan, diperlukan untuk mencegah praktik pemberangkatan PMI nonprosedural yang berpotensi merugikan dan membahayakan calon pekerja.

Baca juga :  Praktisi Hukum Saiful Anwar SH Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!