Dpnews Indonesia || Sukabumi – Nasib pilu menimpa Ahyuni (19), seorang wanita muda kelahiran tahun 2005 asal Desa Cisuren, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.
Niat hati ingin mengubah nasib keluarga dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, Yuni, sapaan akrabnya, kini justru dikabarkan hilang setelah melarikan diri dari rumah majikannya.

Ironisnya, alih-alih membantu pencarian, pihak perekrut justru menuntut ganti rugi kepada keluarga.
Kronologi dan Dugaan Malpraktik Perekrutan
Ahyuni berangkat ke Arab Saudi melalui seorang perekrut atau sponsor bernama Ajat, warga Cianjur, dengan penempatan melalui skema Syarikah Maharah.
Namun, belum lama bekerja, kabar buruk datang dari sang perekrut yang menyebutkan bahwa Yuni telah melarikan diri dari rumah majikannya karena mengalami permasalahan yang belum diketahui secara pasti.
Kondisi “kaburan” di Arab Saudi sangatlah berisiko tinggi bagi keselamatan jiwa, terutama bagi PMI yang masih berusia sangat muda.
Namun, respons dari pihak sponsor justru menyayat hati keluarga. Bukannya berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melacak keberadaan Yuni, Ajat selaku perekrut dikabarkan malah meminta ganti rugi biaya proses keberangkatan dengan dalih Yuni belum lama bekerja.
Atu, perwakilan keluarga Ahyuni, menyampaikan kekecewaan mendalam kepada awak media Dpnews Indonesia, pada Selasa 06/01/26. Menurutnya, keselamatan nyawa keponakannya seharusnya menjadi prioritas utama di atas urusan finansial.
“Ya Allah, kami sebagai keluarga sangat was-was dengan nasib Yuni. Nyawa keponakan saya sekarang dalam bahaya di negeri orang, tapi mereka (perekrut) malah tanpa basa-basi minta ganti rugi. Bukannya diperhatikan atau dibantu cari solusinya, malah uang yang dibahas,” ujar Atu dengan nada bergetar.
Dugaan Pemalsuan Data dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari Doel, seorang aktivis pemerhati migran Indonesia. Berdasarkan penelusurannya, terdapat indikasi kuat bahwa keberangkatan Ahyuni dilakukan secara ilegal dengan modus pemalsuan dokumen kependudukan.
“Ada kecurigaan kuat bahwa umur pekerja migran yang baru sembilan belas tahun ini dirubah agar bisa diberangkatkan. Kami juga menemukan indikasi pemalsuan alamat,” ungkap Doel.
Pihaknya menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk membantu keluarga korban.
“Kami akan menggali informasi lebih dalam dan melaporkan temuan ini ke pihak Kanwil Kemenkumham serta pihak Imigrasi. Kami mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti kasus ini agar keberadaan Ahyuni bisa segera dilacak dan sindikasi TPPO ini bisa diproses secara hukum,” tegasnya.
Kisah Ahyuni menjadi potret buram praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang yang masih menghantui wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Diduga demi meraup keuntungan pribadi, para oknum tega memalsukan identitas hingga mengabaikan aspek keselamatan manusia.
Kini, keluarga hanya bisa berharap adanya mukjizat agar Yuni dapat ditemukan dalam keadaan selamat dan bisa segera dipulangkan ke tanah air.











