Dpnews Indonesia || Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026. Agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sidang ini menjadi babak baru setelah Roy Suryo menempuh lima kali permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagian gugatan dikabulkan, termasuk pernyataan tidak sah atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, serta ganti rugi imateriil Rp5 juta pada praperadilan kelima. Namun, status perkara pokok tetap dilanjutkan.
Perkara Roy Suryo dipisahkan dari perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sejak tahap penyidikan. Sidang perdana Dokter Tifa sudah digelar lebih dulu pada 2 Juli 2026 di PN Jakarta Timur yang sama, sementara proses Roy tertunda karena rangkaian praperadilan.
Kubu Roy Suryo berulang kali menantang Jokowi hadir secara fisik di ruang sidang, baik untuk perkara Roy maupun Dokter Tifa. Mereka menilai kehadiran pelapor penting dalam tahap pembuktian. Jokowi sebelumnya menyatakan kesiapan hadir dan menunjukkan ijazah asli jika diperlukan.
Di sisi lain, JPU memiliki pendekatan berbeda. Dalam sidang perdana, jaksa membacakan dakwaan yang menjerat Roy dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait informasi dan transaksi elektronik. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengajukan keberatan atas isi dan perubahan surat dakwaan yang dinilai didasarkan pada putusan sela perkara lain. Roy Suryo sendiri menolak opsi restorative justice maupun pengakuan dakwaan, dan menyatakan akan mengajukan nota perlawanan. Sidang dilanjutkan pada 24 September 2026 dengan agenda tersebut.
Proses hukum masih berlangsung. Majelis hakim PN Jakarta Timur yang sama menangani kedua perkara, dan para pihak diminta mengikuti mekanisme persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.











