Dpnews Indonesia || Jakarta – Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara kompak meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Permohonan tersebut terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Dalam sidang praperadilan kedua yang digelar Senin (13/7/2026), pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon salah dan keliru. Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dinilai telah didukung oleh bukti yang sah menurut hukum.
Sementara itu, tim Kejaksaan juga menyampaikan keberatan serupa dan meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo gugur demi hukum. Kedua lembaga penegak hukum menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah sesuai prosedur.
Sidang ini menjadi kelanjutan dari gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan Roy Suryo sebagai pemohon, dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan sebagai termohon. Hakim tunggal masih akan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan replik dan duplik sebelum mengambil putusan.











