Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemkab Cianjur Tinjau Rencana Pembangunan RS Hermina, Pastikan Perizinan dan Kondisi Lapangan Sesuai

62
×

Pemkab Cianjur Tinjau Rencana Pembangunan RS Hermina, Pastikan Perizinan dan Kondisi Lapangan Sesuai

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Rumah Sakit Hermina di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Rabu (23/9/2026).

Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan keberatan sejumlah warga Desa Nagrak yang sebelumnya disampaikan kepada Pemkab Cianjur pada 18 hingga 20 Agustus 2026.

Baca juga :  Pemkab Cianjur Peringati Hari Kebangkitan Nasional dan Pesta Rakyat

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian warga antara lain sosialisasi pembangunan, potensi dampak lingkungan, risiko banjir, serta kekhawatiran terhadap peningkatan kepadatan lalu lintas di kawasan Jalan KH. Abdullah Bin Nuh.

Dalam peninjauan tersebut, DPMPTSP melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Pemerintah Desa Nagrak, PT Cianjur Makmur Sentosa (CMS) selaku pengembang, serta unsur terkait lainnya.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Rizki Munggaran I., S.Si.T., M.H., mengatakan peninjauan dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Secara khusus kami melakukan pengecekan terhadap batas lahan, kondisi eksisting di sekitar lokasi, serta jarak rencana pembangunan terhadap aliran sungai yang sebelumnya menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat,” ujar Rizki.

Berdasarkan pengukuran dan pengamatan tim teknis, jarak antara titik rencana pembangunan rumah sakit dengan aliran sungai yang menjadi perhatian warga diperkirakan sekitar satu kilometer.

Dari hasil peninjauan sementara, tidak ditemukan indikasi bahwa keberadaan aliran sungai tersebut secara langsung menjadi kendala teknis terhadap rencana pembangunan. Meski demikian, aspek tata ruang, lingkungan, drainase, mitigasi banjir, dan manajemen lalu lintas tetap harus dipenuhi sesuai dokumen teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Statement Ketua Umum Gawaris Asep Suherman SH Terjadinya Insiden Pengeroyokan Terhadap Jurnalis FWJ di Subang

Tim gabungan juga meninjau titik aliran sungai yang dikaitkan dengan kejadian banjir pada 2021. Berdasarkan informasi dan hasil pengamatan di lapangan, banjir tersebut diduga berkaitan dengan adanya hambatan pada sejumlah segmen aliran akibat bangunan yang memengaruhi fungsi saluran air.

Dari sisi perizinan, Rizki menyebut dokumen pendukung dan kajian teknis telah melalui proses sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah. Dokumen tersebut antara lain dokumen lingkungan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta kajian terkait drainase dan mitigasi risiko banjir.

Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rencana pembangunan RS Hermina juga telah diterbitkan.

“Peninjauan lapangan ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian pemerintah daerah. Setiap masukan masyarakat tetap menjadi perhatian kami,” katanya.

Baca juga :  Pemkab Cianjur Pasang Stiker Pengawasan di Jamaras Agro Farm Milik Eks Bupati Herman Suherman, Izin Usaha Belum Lengkap

Rizki menegaskan, apabila dalam pelaksanaan pembangunan ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen atau persetujuan yang telah diterbitkan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Pemkab Cianjur juga mendorong pengembang, masyarakat, pemerintah desa, dan OPD terkait membangun komunikasi terbuka agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan kajian teknis dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, PT Cianjur Makmur Sentosa menargetkan pembangunan fisik Rumah Sakit Hermina mulai direalisasikan pada awal 2027 dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan teknis dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca juga :  DPP Aliansi Wartawan Indonesia Dalam Agenda Penyerahan SK Perdana Di Purwakarta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!