Dpnews Indonesia || Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur berhasil memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Ciranjang, Ai Juariah (43), yang diduga menjadi korban pemberangkatan nonprosedural ke Libya. Keberhasilan tersebut diikuti komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, Senin (13/7) di Pendopo Kabupaten Cianjur.
Bupati Cianjur, dr. Muhamad Wahyu Ferdian, mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur, Ai Juariah, dari Libya. Pemkab Cianjur juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan agar tidak ada lagi warga yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Wahyu mengatakan, kepulangan Ai Juariah merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Libya, Polres Cianjur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat, hingga Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
“Bu Ai akhirnya pulang ke Cianjur hari ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses kepulangan beliau, terutama KP2MI, BP3MI Jawa Barat, Kementerian Luar Negeri, KBRI di Libya, Polres Cianjur, serta seluruh instansi yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Wahyu, proses pemulangan Ai Juariah memerlukan perhatian khusus mengingat kondisi keamanan di Libya yang masih dilanda konflik. Namun berkat koordinasi lintas instansi, warga asal Cianjur tersebut akhirnya dapat kembali ke tanah air dalam keadaan selamat.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama seluruh pihak, Ibu Ai akhirnya bisa kembali dengan sehat dan selamat ke Kabupaten Cianjur,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak ingin kejadian serupa kembali menimpa warganya. Karena itu, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diminta menggunakan jalur resmi melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur.
“Kami tidak ingin ada kasus seperti Bu Ai terulang kembali. Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui lembaga yang legal atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disnakertrans agar mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Menurut Wahyu, pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi akan memperoleh berbagai bentuk perlindungan, mulai dari kepastian pekerjaan, jaminan kesehatan, perlindungan selama bekerja, hingga kompensasi apabila mengalami musibah di negara tujuan.
Selain itu, Pemkab Cianjur akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi terkait penempatan pekerja migran bersama Disnakertrans, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kami akan memperkuat sosialisasi dan langkah-langkah preventif hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami pentingnya bekerja melalui lembaga yang legal. Kami ingin warga yang bekerja di luar negeri mendapatkan penghidupan yang lebih baik dengan jaminan perlindungan yang jelas,” tutupnya.











