Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

PMI Asal Majalengka Pulang dari Oman dalam Kondisi Sakit, Diduga Jadi Korban Penempatan Non-Prosedural

92
×

PMI Asal Majalengka Pulang dari Oman dalam Kondisi Sakit, Diduga Jadi Korban Penempatan Non-Prosedural

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Majalengka

Dpnews Indonesia || Jakarta – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Entin Kartini (44), akhirnya kembali ke tanah air setelah hampir enam bulan berada di Oman dalam kondisi sakit dan diduga mengalami kesulitan mendapatkan akses pengobatan.

Entin tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (24/9/2026), dengan pendampingan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Ia dipulangkan menggunakan kursi roda dan kemudian disambut pihak keluarga.

Baca juga :  Diduga Korban Perekrutan Nonprosedural, Empat PMI Asal Cianjur dan Sukabumi Dilaporkan Terlantar di Arab Saudi

Kepada awak media Dpnews Indonesia, Entin mengaku kepulangannya menjadi momen yang sangat disyukuri setelah melalui masa sulit di luar negeri. Ia menyebut kondisi kesehatannya memburuk setelah mengalami kecelakaan kerja dan mengaku tidak memperoleh penanganan medis yang layak.

Entin juga menduga dirinya dijadikan jaminan utang oleh pihak agensi. Menurut pengakuannya, keluarga telah menyerahkan uang hingga jutaan rupiah kepada seorang sponsor berinisial Sujana alias Jana, warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, dengan harapan dirinya dapat dipulangkan.

Namun, Entin mengaku kepulangannya tidak kunjung terealisasi. Ia bahkan menyebut komunikasi dengan sponsor tersebut terputus dan nomor teleponnya diblokir.

Baca juga :  Kasus Cek Kosong Rp 2 Miliar, Polda Jabar Limpahkan Tersangka ke Kejati

“Saya dijadikan jaminan utang. Sponsor saya Pak Jana. Saya sakit tidak pernah diobati karena saya tidak punya uang, sementara keluarga saya sudah memberikan uang jutaan rupiah, tapi saya tetap tidak dipulangkan,” ungkap Entin dengan suara terbata-bata.

Atas dugaan tersebut, Dpnews Indonesia telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sujana melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Kasus Entin menambah perhatian terhadap persoalan PMI yang diduga diberangkatkan secara non-prosedural. Kondisi tersebut juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proses penempatan PMI serta pemenuhan hak dan perlindungan pekerja migran selama berada di luar negeri.

Baca juga :  Modus Perekrutan Tenaga Kerja Para Sindikat Gunakan Jalur Ilegal
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!