Dpnews Indonesia || Jakarta – Jeritan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Timur Tengah kembali menggugah keprihatinan publik. Kasus perekrutan ilegal, eksploitasi, intimidasi hingga dugaan penahanan dokumen pekerja terus menjadi persoalan serius yang membutuhkan respons negara secara cepat dan tegas.
Desakan agar pemerintah tidak sekadar hadir melalui regulasi, tetapi memberikan perlindungan nyata di lapangan, semakin menguat. Terlebih, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO telah menegaskan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
Korban TPPO berhak mendapatkan pendampingan hukum dan diplomatik, fasilitasi pemulangan, perlindungan di shelter, pemulihan psikologis serta sosial, hingga reintegrasi ke daerah asal.
Prinsip perlindungan korban juga menempatkan mereka sebagai pihak yang harus diselamatkan, bukan justru diperlakukan sebagai pelanggar. Pelanggaran administratif yang terjadi akibat paksaan, tipu daya, atau eksploitasi semestinya tidak menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan.
Namun, sejumlah kesaksian PMI menunjukkan masih adanya persoalan dalam respons penanganan di lapangan. Dalam beberapa kasus yang dilaporkan, korban mengaku tidak memperoleh penanganan darurat secara optimal dan bahkan disebut kembali berhadapan dengan agen atau majikan.
Apabila kondisi tersebut terbukti, korban berpotensi kembali masuk ke dalam lingkaran eksploitasi dan intimidasi. Situasi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah, terutama dalam memastikan setiap pengaduan WNI di luar negeri ditangani secara cepat, aman, dan berorientasi pada keselamatan korban.
Negara tidak boleh hadir setelah korban jatuh menjadi korban berikutnya.
Penguatan sistem pengaduan darurat, evakuasi dan pemulangan korban, perlindungan diplomatik, serta pemberantasan jaringan TPPO lintas negara harus menjadi prioritas.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah. Sebab, bagi PMI yang berada dalam ancaman, keterlambatan penanganan bukan sekadar persoalan birokrasi, tetapi dapat menyangkut keselamatan dan masa depan mereka.









