Dpnews Indonesia || Cianjur – Perselisihan keluarga berujung aksi nekat pembakaran rumah terjadi di Kp. Dipawangi RT 01/RW 13, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Selasa (29/9/2026) sore. Seorang perempuan muda berinisial S.A.M. diamankan Polres Cianjur setelah diduga menjadi pelaku pembakaran.
Peristiwa mencekam itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Kronologi bermula sekitar pukul 15.30 WIB, S.A.M. mendatangi rumah kontrakan yang ditempati ayah kandungnya sendiri, Eban Junaedi alias Beben.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, setibanya di dalam rumah, S.A.M. dengan sengaja membakar kertas dan kursi menggunakan sebuah korek api gas berwarna hijau bertuliskan “LASVEGAS” yang telah disiapkan.
Api yang menyambar barang-barang mudah terbakar di dalam rumah yang banyak menyimpan rongsokan itu dengan cepat membesar dan tak terkendali. Kobaran api kemudian merambat ke rumah kontrakan di sebelahnya dan rumah milik warga lainnya.
Tidak hanya bangunan, dua unit sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi kejadian juga ikut hangus dilalap si jago merah. Kepanikan warga pun pecah, warga sekitar berhamburan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya sambil menunggu pemadam datang.
Setelah api membesar, S.A.M. justru keluar dari dalam rumah dan berdiam diri di sekitar depan praktik Bidan AI. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat warga langsung mengamankannya dan menyerahkannya kepada personel Polres Cianjur sekitar pukul 16.30 WIB.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap S.A.M., korban, dan sejumlah saksi di lokasi. Dari hasil interogasi awal, S.A.M. mengakui perbuatannya melakukan pembakaran seorang diri dan membenarkan korek api yang diamankan petugas sebagai alat untuk memicu api.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K.,M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menjelaskan, motif sementara aksi nekat tersebut dipicu oleh persoalan keluarga yang mendalam. S.A.M. diduga merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup dirinya dan adiknya.
“Motif sementara diduga karena yang bersangkutan merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan secara spontan dan berdasarkan pemeriksaan awal dilakukan seorang diri. Pembakaran diduga agar ayahnya tidak lagi tinggal di kontrakan tersebut,” ujar AKBP Alexander.
Kapolres menegaskan, meskipun tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini, proses hukum terhadap S.A.M. tetap berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman menyeluruh terhadap rangkaian fakta, keterangan saksi, korban, barang bukti, dan olah TKP.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H. mengungkapkan fakta baru dari hasil pemeriksaan. Saat dilakukan tes urine, S.A.M. dinyatakan positif mengandung BZO atau benzodiazepine.
“Hasil tes urine menunjukkan positif BZO atau benzodiazepine. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi. Namun proses pemeriksaan tetap berjalan dan penyidik masih mendalami keterangan yang bersangkutan,” ujar AKP Bagus.
Atas perbuatannya, S.A.M. terancam dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembakaran. Kerugian materiil akibat kebakaran ini ditaksir sangat besar, salah satu korban bahkan mengaku rugi hingga Rp500 juta, dan total kerugian masih terus didata oleh polisi.











