Dpnews Indonesia || Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten di Jawa Timur, dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Ketiga anggota dewan tersebut berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya berinisial F, R, K, N, dan Ro. Polisi menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pesta narkoba yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N di kamar hotel tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang di dalam kamar.
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sementara N positif sabu dan ekstasi. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Menurut keterangan awal, N mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Saat ini C telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyatakan pihaknya memproses delapan orang tersebut melalui mekanisme restorative justice karena jumlah barang bukti di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Mereka kini menjalani asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami pastikan semua proses sesuai prosedur,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026).
Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk upaya penangkapan terhadap pihak yang diduga memasok narkotika.











