Dpnews Indonesia || Jakarta – Sebanyak 86 korban dugaan penipuan investasi emas dan perak melalui PT Divine Gems and Jewellery melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat, 9 Oktober 2026. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp25 miliar.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Oktober 2026. Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, menyatakan pihaknya melaporkan direktur dan komisaris perusahaan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Bionda, modus yang diduga digunakan meliputi sistem pre-order emas dengan iming-iming bonus besar—misalnya pembelian 5 gram dijanjikan bonus 4 gram—serta skema buyback atau pembelian kembali dengan harga tinggi. Namun, barang maupun pembayaran yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai kesepakatan.
Para korban disebut tertarik karena perusahaan memiliki cabang di sejumlah kota, termasuk Jakarta, Bali, dan Surabaya, serta menawarkan produk dengan klaim sertifikasi SNI dan hologram. Promosi di media sosial yang melibatkan figur publik juga menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya.
Dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Bionda menyebut tiga nama influencer yang pernah mempromosikan produk perusahaan tersebut, yakni berinisial JC (Jennifer Coppen), KL (Kirana Larasati), dan NN (Nopek Novian). Ia meminta pihak kepolisian memverifikasi posisi mereka—apakah semata-mata sebagai endorser, atau ada keterlibatan lebih jauh—agar perkara ini jelas dan tidak menimbulkan spekulasi.
Bionda menambahkan, jumlah korban berpotensi bertambah karena masih ada pihak lain yang menghubungi tim kuasa hukum. Ia juga menyebutkan perusahaan terkait dengan beberapa entitas lain, di mana direktur utamanya berinisial JKR (warga negara asing) dan komisaris berinisial NB (warga negara Indonesia).
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menangani laporan tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran lebih lanjut demi kejelasan kasus dan perlindungan masyarakat.











