Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Modus Penipuan Berkedok Drama China Muncul sebagai Celah Baru Kejahatan Digital

73
×

Modus Penipuan Berkedok Drama China Muncul sebagai Celah Baru Kejahatan Digital

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital terbaru yang memanfaatkan popularitas drama China (dracin). Pelaku kejahatan siber kini membungkus skema investasi ilegal dengan tawaran pekerjaan sederhana berupa menonton film atau serial China untuk mendapatkan komisi.

Menurut Satgas PASTI OJK, salah satu platform yang menjadi sorotan adalah YUDIA. Pelaku menawarkan tugas harian menonton drama China disertai iming-iming penghasilan tambahan. Setelah korban tertarik dan menyelesaikan tugas awal dengan komisi kecil untuk membangun kepercayaan, mereka kemudian diarahkan untuk membeli “hak cipta” drama China dengan janji keuntungan besar. Namun, transaksi tersebut fiktif dan tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.

Baca juga :  Kejari Cianjur Tetapkan Satu Tersangka, Dugaan Kasus Penyalahgunaan Kredit Bank BRI

Modus ini termasuk dalam ribuan aduan keuangan ilegal yang diterima OJK sepanjang Mei 2026. Pelaku memanfaatkan aktivitas sehari-hari yang tampak aman, seperti menonton konten hiburan, untuk menjebak korban. Skema serupa juga melibatkan tugas menebak gambar atau menonton iklan.

“Pelaku semakin kreatif memanfaatkan tren digital untuk menarik korban. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran cuan cepat tanpa verifikasi yang jelas,” ujar juru bicara OJK dalam keterangan resminya.

Baca juga :  Arema FC vs Malut United: Singo Edan Menjamu Tim Papan Atas di Kanjuruhan

OJK menegaskan bahwa tidak ada investasi resmi yang menjanjikan imbal hasil tinggi hanya dengan menonton drama. Masyarakat disarankan memverifikasi platform melalui situs resmi OJK, melaporkan dugaan penipuan ke Satgas PASTI, dan menghindari membagikan data pribadi atau melakukan transfer dana ke akun mencurigakan.

Kasus ini menambah daftar modus kejahatan digital yang terus berkembang di Indonesia, di tengah maraknya penggunaan media sosial dan platform streaming. OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku.

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip check and balance sebelum bertransaksi online guna menghindari kerugian finansial.

Baca juga :  Nanik S Deyang Temui Prabowo, Ungkap Efisiensi Anggaran MBG
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!