Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Pegawai P3K Paruh Waktu RSUD Cianjur Protes Pemeriksaan, Siapkan Banding ke BPASN

114
×

Kuasa Hukum Pegawai P3K Paruh Waktu RSUD Cianjur Protes Pemeriksaan, Siapkan Banding ke BPASN

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Proses pemeriksaan terhadap seorang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan RSUD Kabupaten Cianjur menuai keberatan dari kuasa hukumnya, Andi Tatang Supriyadi. Ia menilai tim ad hoc yang menangani perkara tersebut belum bekerja secara profesional dan maksimal.

Keberatan itu muncul setelah agenda pertemuan yang dijadwalkan Selasa (13/10/2026) ditunda hingga Senin mendatang karena sejumlah anggota tim ad hoc tidak hadir. Tatang juga mengaku tidak diperkenankan mendampingi kliennya dalam pertemuan tersebut.

Baca juga :  Dua Jemaah Haji Asal Cianjur Belum Bisa Pulang, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh dengan menghadirkan pelapor, terlapor, serta saksi untuk mengungkap fakta secara objektif.

“Jangan sampai pemeriksaan ini hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi keputusan pemberhentian. Klien saya sudah mengabdi selama 14 tahun. Hak-haknya harus dihormati,” tegas Tatang.

Ia menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak kliennya, dimulai dengan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Jika hasilnya tidak memuaskan, pihaknya mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari laporan pihak RSUD Cianjur mengenai dugaan pelanggaran disiplin berat. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti oleh tim ad hoc.

Baca juga :  Polda Jabar Kesiapan Ops Ketupat Lodaya 2026, Kapolda: Operasi Pelayanan Negara untuk Masyarakat

Berdasarkan hasil kajian tim, ditemukan dugaan pelanggaran berat terkait integritas aparatur. Sanksi yang dijatuhkan berbeda sesuai status kepegawaian, yakni penurunan jabatan bagi pegawai berstatus PNS dan pemutusan kontrak kerja bagi pegawai P3K paruh waktu.

Akos menegaskan, pihak yang keberatan terhadap keputusan tersebut berhak mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun pertemuan yang tertunda dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib pegawai yang telah lama mengabdi. Transparansi pemeriksaan, objektivitas penilaian, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi sorotan dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

Baca juga :  9 ASN Pemkab Brebes Ditangkap Polres karena Absen Palsu Meski Tak Hadir di Kantor
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!