Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kuasa Hukum Perawat LT Desak RDP DPRD Cianjur Ungkap Fakta Pemberhentian

125
×

Kuasa Hukum Perawat LT Desak RDP DPRD Cianjur Ungkap Fakta Pemberhentian

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Kuasa hukum perawat berinisial LT, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Cianjur harus menjadi forum pengawasan substantif, bukan sekadar formalitas dalam menanggapi persoalan pemberhentian kliennya.

Ia meminta Komisi I DPRD Cianjur menggali fakta, memeriksa dokumen pemeriksaan, serta memastikan keputusan pemberhentian LT telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  RS Islam Karawang Diduga Menolak Pasien Dengan Alasan Ruang IGD Penuh dan Pasien Bau

“Jangan sampai pejabat hanya memberikan penjelasan normatif, lalu persoalan dianggap selesai. DPRD harus memastikan apakah keputusan tersebut benar-benar sesuai aturan,” tegas Andi Tatang.

Menurutnya, tim kuasa hukum telah mengajukan keberatan resmi atas keputusan pemberhentian LT dan melanjutkan proses melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Ia menilai, penerbitan keputusan pemberhentian yang telah ditempuh melalui upaya hukum administratif membawa konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah.

Andi Tatang memastikan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut, termasuk mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sesuai ketentuan dan persyaratan upaya administratif yang berlaku.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Cianjur Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Ia berharap RDP Komisi I DPRD Cianjur tidak berhenti pada mendengarkan keterangan pejabat, tetapi mampu mengungkap fakta serta memberikan kejelasan mengenai legalitas, prosedur, dan dasar pertimbangan pemberhentian LT.

“Jangan sampai rakyat kecil harus berjuang keras mencari keadilan, sementara pejabat berlindung di balik surat keputusan. Kekuasaan tidak boleh lebih tinggi daripada hukum. Kalau keputusan itu benar, buktikan secara terbuka,” ujarnya.

Andi Tatang menegaskan, persoalan LT bukan hanya menyangkut nasib seorang perawat, melainkan juga kepastian hukum dan perlindungan hak aparatur pemerintah dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

RDP Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik tersebut sekaligus memastikan bahwa keputusan pemberhentian telah melalui prosedur dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga :  Reses di Desa Jati, Metty Triantika Serahkan Bantuan Rp 5 Juta untuk Komunitas Disabilitas dan Tampung Aspirasi Posyandu
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!