Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Update BSU Kemnaker 2026: Skema Penyaluran Sekaligus Rp 900.000 dan Sasaran 13,3 Juta Pekerja

74
×

Update BSU Kemnaker 2026: Skema Penyaluran Sekaligus Rp 900.000 dan Sasaran 13,3 Juta Pekerja

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bagian stimulus ekonomi kuartal IV. Program ini menyasar pekerja berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli hingga akhir tahun.

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan (Oktober–Desember 2026). Dana disalurkan sekaligus sehingga setiap penerima menerima total Rp900.000. Target penerima mencapai sekitar 13,3 juta pekerja dengan alokasi anggaran hampir Rp12 triliun.

Baca juga :  Gedung baru dinas Kesehatan Cianjur di Resmikan langsung Oleh Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG.Untuk Transformasi Pelayanan

Tanggal pasti pencairan masih menunggu keputusan teknis dan pengumuman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Hingga pertengahan Oktober 2026, proses penyusunan aturan pelaksanaan masih berjalan.

Sasaran Utama Penerima

Calon penerima ditentukan berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tanpa pendaftaran mandiri. Mengacu pada skema periode sebelumnya, kriteria utama meliputi:

  • Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah
  • Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Pekerja diimbau memantau informasi resmi melalui kanal Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) dan BPJS Ketenagakerjaan. Waspadai tautan palsu yang meminta data pribadi atau biaya.

Program ini diharapkan memperkuat daya beli pekerja formal di penghujung 2026. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

Baca juga :  KPK Usut Dugaan Penyamaran Dana Korupsi Sertifikasi K3 Kemenaker Lewat Penukaran Valas
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!