Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

BKAD Cianjur Tertibkan 300 Bangunan di Lahan Pemda, Satu Bangunan Diberi Tenggat Sebulan

75
×

BKAD Cianjur Tertibkan 300 Bangunan di Lahan Pemda, Satu Bangunan Diberi Tenggat Sebulan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur mulai menertibkan penggunaan lahan milik pemerintah daerah di sepanjang Jalan Lingkar hingga pertigaan Jalan Pramuka. Dari pendataan awal, sekitar 80 bangunan telah tercatat di ruas yang sedang ditangani, sementara total bangunan dan lapak yang diperkirakan menggunakan lahan tersebut mencapai 300 unit.

Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, mengatakan penertiban diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat yang memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah.

Baca juga :  Kolonel Inf Agustatius Sitepu Anak Petani Sederhana Sukses Raih Gelar Doktor

Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi pimpinan sekaligus mengamankan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pemerintah maupun masyarakat.

Menurut Nunang, sejumlah warga menggunakan lahan tersebut untuk berjualan bunga dan kayu bekas. BKAD memberikan waktu hingga Jumat untuk membahas kelanjutan penggunaan lahan melalui musyawarah bersama para pengguna.

Pertemuan itu diharapkan menghasilkan kesepakatan mengenai penataan serta komitmen bersama dalam pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain lapak pedagang, BKAD juga menyoroti satu bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan arahan pemerintah daerah dan disebut meresahkan. Meski imbauan telah beberapa kali disampaikan melalui pemerintah desa, kepolisian, Satpol PP, dan bidang aset, bangunan tersebut masih berdiri di atas lahan milik Pemkab Cianjur.

Baca juga :  TMMD Ke-122: Pembangunan MCK dan Rutilahu di Desa Ciandam Capai 25 Persen

Nunang menegaskan, pemilik bangunan telah diberikan tenggat waktu satu bulan, terhitung 28 Oktober hingga 28 November 2026, untuk mengosongkan lokasi tersebut.

Pemilik juga diminta mengeluarkan barang-barang pribadinya selama masa tenggat. BKAD akan mempertimbangkan langkah lanjutan setelah batas waktu tersebut berakhir.

Ke depan, pendataan akan dilanjutkan secara menyeluruh dari Jalan Lingkar hingga pertigaan Jalan Pramuka. Pemerintah daerah juga akan mengedepankan pembahasan bersama para pengguna lahan sebelum menentukan kebijakan lanjutan guna memastikan aset daerah tertata dan dimanfaatkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Tawuran di Jalan Raya Pebayuran - Sukatani
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!