Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Polres Metro Bekasi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Tawuran di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani

668
×

Polres Metro Bekasi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Tawuran di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Polres Metro Bekasi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tawuran antar kelompok di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani, Kampung Bakung Kidul, RT 01/04, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.

Dalam aksi tawuran tersebut, satu orang mengalami luka sabetan sajam dibagian pinggang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca juga :  Ancaman Sindikat di Balik Hilangnya Siti Fadilah: Saat Keluarga Mengadu, Intimidasi Menanti

“Kita berhasil mengamankan empat pelaku salah satunya anak masih dibawah umur,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kamis (30/01/2025).

Kapolres menjelaskan, para tersangka diamankan pada Senin 27 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB. Ke empat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan empat tersangka AJS dan MFH di wilayah Pebayuran, tersangka ARS diamankan di wilayah Cabangbungin. Sedangkan BR selaku pelaku utama diamankan di wilayah Sukatani,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, Sebelumnya kedua kelompok tersangka dan korban membuat perjanjian di media sosial (Medsos) untuk melakukan aksi tawuran.

Baca juga :  Mitigasi Bencana, Kodim 0608 Cianjur Lakukan Karya Bakti Penanaman Pohon

“Para pelaku melakukan aksi tawuran ini dengan membawa senjata tajam untuk menyerang korban MA, sehingga mengalami luka di bagian pinggang yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, Satu bilah senjata tajam yang terbuat dari gagang stainles yang berukuran kurang lebih 168 CM dengan plat besi tajam dan runcing pada ujungnya, Satu bilah celurit dengan Gagang dari kain merah, Satu bilah Senjata Tajam jenis Corbek dengan ukuran kurang lebih 187 Cm dan Pakaian Korban, satu pieces jacket warna pink. satu Pieces jakcet warna hitam dan satu Pieces topi warna biru.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga :  Sakit dan Alami Pendarahan, Merry Minta Dipulangkan Yang Diberangkatkan Oleh PT Bahtera
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!