Dpnews Indonesia || Cianjur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 120 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cianjur tercatat menerima bantuan sosial (bansos) sepanjang 2025. Temuan itu muncul dari pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2025.
Dari jumlah tersebut, satu orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara sisanya didominasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Mayoritas penerima bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, terutama tenaga pendidik. Ada pula yang berasal dari bidang kesehatan.
Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Cianjur, Handika Firdaus, menjelaskan sebagian besar ASN tersebut sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima bansos saat masih berstatus honorer atau non-ASN. Setelah diangkat menjadi PPPK, status pekerjaan mereka belum sepenuhnya diperbarui dalam basis data kependudukan. Akibatnya, mereka masih tercatat dalam kelompok desil bawah yang menjadi acuan penyaluran bansos.
Jenis bantuan yang diterima antara lain BLT Kesra, bantuan sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Cianjur bersama Inspektorat Daerah (ITDA) dan Kemensos telah memanggil para penerima untuk klarifikasi. Mereka diminta mengembalikan seluruh dana bansos sesuai nominal yang diterima. Hingga saat ini, baru 24 orang yang menyelesaikan pengembalian. Pemerintah Kabupaten Cianjur menargetkan proses ini tuntas sebelum akhir 2026.
“Nama-nama penerima tercatat dalam temuan BPK. Kami akan terus berupaya agar mereka mengembalikan bantuan sosial yang masih diterima setelah diangkat menjadi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur,” ujar Handika.
Pihak terkait juga mengimbau petugas pendataan di tingkat RT hingga desa untuk lebih cermat memverifikasi data agar kejadian serupa tidak terulang.











