Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal

43
×

Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam. Ketiga tersangka berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso). Satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Baca juga :  Mabes Polri Dalami Kabar Pemeriksaan Sejumlah Pati dan Pamen Terkait Pengerahan Massa di Yogyakarta

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha sepanjang 2025 hingga 2026. Nomor-nomor target dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum. Pada Oktober 2026, file hasil sadapan diduga dihapus.

Kasus ini bermula dari laporan internal anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat Pasal 258 serta Pasal 332 KUHP baru, ditambah Pasal 32 UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polri menegaskan penyadapan harus mengikuti Perkap Nomor 5 Tahun 2010 yang mensyaratkan prosedur hukum yang sah.

Baca juga :  Bersama Warga, Satgas Citarum Harum Sektor 12 Bersihkan Sungai Cihandeuleum
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!