Dpnews Indonesia || Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh kepada kepolisian. Ia juga meminta Komisi III DPR RI melakukan pemantauan secara berkala.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Dasco.
Meski demikian, pimpinan DPR menilai parlemen tetap perlu menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, Dasco meminta Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan untuk terus memantau perkembangan penyidikan.
“Kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” tegasnya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, hingga wartawan diungkap Bareskrim Polri. Sejumlah perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta beberapa perwira lainnya.
Dasco menekankan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. DPR tidak akan mengintervensi, tetapi tetap akan memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai ketentuan melalui pengawasan komisi terkait.











