Dpnews Indonesia || Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang memberikan pernyataan terkait adanya ego sektoral antara lembaga anti korupsi yang menghambat upaya pemberantasan korupsi mendapatkan bantahan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M. Hum.
Dr. Harli Siregar, S.H.,M. Hum dalam pernyataan persnya kepada awak media, Selasa (2/7/2024) secara khusus membantah pernyataan KPK dimana jika KPK menangkap Jaksa, Kejakgung RI akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
“Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H.,M. Hum.
Menurut Dr. Harli Siregar, S.H.,M. Hum selama ini hubungan Kejagung dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
“Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK,” imbuh Dr. Harli Siregar, M. Hum.
Bahkan, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menegaskan bahwa Kejagung selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.
“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H.,M. Hum sekali lagi.
Dr. Harli Siregar, S.H.,M. Hum juga menegaskan bahwa pihak Kejagung sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi dukungan atau support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan.
Beberapa contoh support yang diberikan, lanjut Dr. Harli Siregar, S.H.,M. Hum seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan para jaksa yang bersidang.
“Harapan kami melalui pernyataan pers ini, pernyataan tersebut (pernyataan wakil ketua KPK, red.) tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Dr. Harli Siregar, S.H.,M. Hum.











