Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kusnandar Ali, SH dan Niko Aprilandi, SH Kuasa Hukum HDN Akan Laporkan Dugaan Kesaksian Palsu Pada Polisi

484
×

Kusnandar Ali, SH dan Niko Aprilandi, SH Kuasa Hukum HDN Akan Laporkan Dugaan Kesaksian Palsu Pada Polisi

Sebarkan artikel ini

Dugaan laporan palsu yang merugikan sehingga HDN kini harus menjalani hukuman sebagai tahanan titipan pengadilan

Dpnews Indonesia || Cianjur -Kusnandar Ali, SH bersama Niko Apriliandi, SH selaku kuasa hukum HDN (50) akan melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan laporan palsu yang merugikan sehingga HDN kini harus menjalani hukuman sebagai tahanan titipan pengadilan di Lembaga Permasyarakatan kelas II B Cianjur. Kamis, (2/9/24).

Kusnandar menyebutkan bahwa HDN kini telah menjalani penahanan titipan selama 29 hari terhitung dari tanggal 8 Agustus sampai hari ini tanggal 29 Agustus 2024.

Baca juga :  Dandim 0619 Purwakarta Pimpin Apel Latosar di Makodim Demi Meningkatkan Kemandirian Sebagai Babinsa

Kuasa Hukum HDN , Niko Apriliandi, SH Tengah Diwawancara

HDN dituding melakukan tindakan kekerasan terhadap anak berusia 12 tahun yang terjadi pada bulan November 2023 lalu di salah satu rumah yang menjadi tempat mengaji dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur dan pada tanggal 8 Agustus 2024. HDN mendapatkan panggilan dari telpon untuk melaksanakan mediasi. Namun alih alih mendapatkan solusi HDN langsung di tahan oleh Kejaksaan.

Kusnandar Ali menilai bahwa saksi diduga kuat memberikan kesaksian palsu dan bahkan melakukan fitnah yang mengakibatkan seseorang harus mendekam di sel tahanan dan jelas kehilangan mata pencaharian apalagi HDN adalah tulang punggung keluarga.

“Nah! Kedepannya, inikan tidak sesuai fakta antara kejadian dan keterangan saksi kita akan lapor balik saja. Kita lapor balik saksi, ingat saksi bisa jadi tersangka. Kita langsung lapor,” katanya, seusai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, (29/8/24).

Baca juga :  Bang Ijo Menyapa Serta Memberikan Santunan Untuk Warga Cinangka Kecamatan Cibungur Sari
Kuasa Hukum HDN, Kusnandar Ali SH

Mengenai penangguhan penahanan, Kusnandar menyebutkan karena ada kesalahan penulisan mudah mudahan akan di acc minggu depan.

“Untuk penangguhan mungkin minggu depan pak Insya Allah dikabulkan. Iya tadi esepsi soalnya, kemarin ketika dakwaan saya tidak hadir jadi tidak mengetahui, tahu dakwaan itu saya ngambil berkas sendiri makanya saya langsung esepsi keberatan,” terangnya.

Disinggung mengenai sidang pertama kuasa hukum yang tidak diberitahu, ia menduga adanya permainan yang akan memperberat dakwaan tanpa bantahan.

Baca juga :  Zuli Zulkipli, SH: Tramadol Musuh Bersama, Harus Diberantas Hingga ke Akar Jaringan

“Pada sidang pertama saya menduga itu ada permainan kan di sana sudah jelas ada alamat ada nomor wa ada alamat terdakwa kuasa hukum seharusnya itu ada pemberitahuan ini tidak ada tahu tahunya ini sudah gelar saja,” jelasnya.

Ia menegaskan sekali lagi akan melaporkan keterangan saksi yang diduga tidak masuk.

“Akan kita lapor balik karena saya yang langsung kelapangan waktu itu dan sedikitnya mengetahui dari hasil di lapangan seperti apa,” ujarnya.

Baca juga :  Lapas Cianjur Gandeng Dua Perusahaan Perkuat Pembinaan WBP melalui Program Ketahanan Pangan

Mengenai hasil BAP terdakwa, pihak JPU menyampaikan akan memberikan saat sidang berlangsung. Namun kenyataannya tidak sama sekali malah, kuasa hukum terdakwa diperintahkan agar menghadap ke kantor.

“Untuk komentar nya itu BAP’an janji JPU itukan dikasihkan hari ini ternyata tidak. Barusan JPU menghampiri saya katanya nanti ke kantor saja,” pungkasnya.

Senada, Niko Apriliandi. SH, mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat dakwaan yang diajukan dinilai adanya kejanggalan.

Baca juga :  Tim Wasev TMMD ke-127 Kunjungi Kodim 0617/Majalengka, Pastikan Program Berjalan Optimal dan Tepat Sasaran

“Hari ini kita sidang keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, bahwa terkait dakwaan tersebut banyak kejanggalan, salah satunya terkait dengan hasil visum itu tidak sesuai yah, kemudian yang kedua dari uraian perbuatan pun itu ada cacat formil sehingga dengan esepsi ini mudah mudahan majelis hakim memberikan putusan sela terhadap esepsi ini diterima harapannya seperti itu,” katanya.

Niko menerangkan jika keterangan saksi yang diduga berbohong juga diperkuat oleh hasil visum. Mengingat menurut keterangan saksi bahwa korban itu ditampar sedangkan hasil visum menerangkan jika pipi korban terdapat luka memar akibat benda tumpul. Jelas ini sangat kurang masuk akal. Karena bekas tamparan adalah bentuk memar yang cukup khas dan mudah dikenali. Kadang-kadang bekas tangan yang utuh dapat terlihat.

Baca juga :  Iming Iming Diskon Cicilan, Oknum Bank Keliling di Cipeundeuy Diduga Ngajak Mesum Kepada Nasabah

“Betul sekali, jadi keterangan saksi dengan hasil visum itu tidak bersesuaian sehingga dari materi tersebut jelas dari esepsi yang kami ajukan kami berkeyakinan bahwa majelis hakim akan menerima esepsi kami, selain itu kami juga meminta agar saksi dapat diperiksa secara benar,” pungkasnya.

Sementara saksi yang dimaksud dan akan dimintai keterangan tidak ada di lokasi persidangan.

Baca juga :  Pemdes Bobojong Mande, Realisasikan Pembangunan TPT Menuju Pemakaman Umum
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!