Dpnews Indonesia || Karawang – Pengelola PKBM AL ISLAH di Dusun Gongcai1 RT. 013/005 Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Batasi media saat akan berkunjung, hingga menutup pintu dengan keras Waah.. Jangan-jangan Ada pelanggaran yang disembunyikan.? Minggu, 08/09/2024.
Akhirnya muncul dugaan-dugaan yang tidak kondusif dari kacamata jurnalisme terhadap lembaga tersebut.
Profesi jurnalis (wartawan) merupakan kerja yang dilindungi oleh UU 40 Tahun 1999, sedangkan Media adalah Pilar Ke 4 di Negara Republik Indonesia.
Fungsi media memiliki hak di dalam menjalankan tugasnya, ketika sedang melakukan Peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik merupakan Amanat yang diatur dan di lindungi oleh Undang-undang 1945.
Hal mengejutkan terjadi di PKBM AL ISLAH ketika wartawan Dpnews Indonesia hendak melakukan wawancara atau bertemu dengan salah satu pengelola, mendapat penolakan.
Memang itu sah-sah saja, namun tak pelak membuat publik bertanya. Fungsi PKBM merupakan sebuah pelayanan publik dan memberikan sebuah pengajaran pembelajaran kepada para siswa siswi wajib belajar (WB). Selain itu apakah ada peraturan yang di terapkan oleh salah satu sekolah non formal yang berada di kabupaten Karawang.
Pengelola PKBM Al ISLAH menolak ketika akan dikunjungi oleh Wartawan Dpnews Indonesia, hingga menutup pintu dengan keras dan menguncinya
Sebuah PKBM yang terletak di Wilayah Kecamatan Batujaya tersebut diduga menyembunyikan sesuatu yang takut diketahui oleh awak media sehingga sembunyi dan menutup pintu dengan keras hingga menguncinya saat awak media Dpnews Indonesia datang.
Melihat hal tersebut, dampak informasi inilah yang menjadi perbincangan publik, apakah tugas media dibatasi, ketika awak media akan melakukan tugasnya sebagai seorang jurnalistik untuk mendapatkan informasi bagi pemberitaan.
Berita ini kami terbitkan Agar diketahui oleh umum, bahwa pengelola PKBM AL ISLAH belum lama ini mendapatkan bantuan dana dari pemerintah kabupaten untuk Dana pendidikan Non formal.
Salah satu pengamat bidang pendidikan di Karawang mengungkapkan, sebagai sosok pengelola yang berkaitan dengan masyarakat apalagi pendidikan yang merupakan pelayanan publik, serta mendapatkan alokasi dana dari pemerintah, tentunya harus dilakukan transparansi publik.
Sementara itu, wartawan adalah pihak yang didaulat sebagai sosial kontrol yang tentunya dilindungi oleh undang undang untuk melakukan investigasi, untuk itu agar kepada pelayan publik untuk dapat menerima dan memberikan informasi terkait pusat pendidikan yang ia kelola,
”Jangan-jangan ada dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai regulasi”, pungkasnya.











