Dpnews Indonesia || Cianjur – Ustaz dan ustazah menjadi salah satu kunci pendidikan agama bagi suatu daerah. Di wilayah Pemerintahan Kabupaten Cianjur, tepatnha di halaman kantor Desa Sukamanah, puluhan Ustad dan Ustadzah Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah, menerima Dana Insentif guru ngaji. Pada Rabu, 18/09/2024.
Pemberian insentif guru mengaji merupakan sebuah penghargaan dari pemerintahan Desa yang harus di keluarkan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah menjadi kewajiban berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 08 tahun 2022 pasal 6 tentang pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk kesejahteraan.
Menurut Amun .S.IP selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa, “Alhamdulilah pada hari ini hari rabu Pemerintahan Desa Sukamanah melaksana kan pembagian uang insentif para guru ngaji yang ada di wilayah Desa Sukamanah,” terangnya.
“Ada sekitar 78 orang guru ngaji yang terdiri dari ustad dan ustadzah, besar harapan kami dengan adanya insentif ini dapat bermanfaat dan bisa meningkatkan kinerjanya,” tegas Amun.
Hal yang sama di sampaikan H. Adep Daud sebagai perwakilan para guru ngaji yang berdomisili di kampung Bojongrenged RW 06.
“Semoga dengan adanya insentif guru ngaji ini bisa menjadi motivasi atau penyemangat bagi mereka sehingga dari pelajaran yang kami berikan kepada para anak didik bisa menghasilkan anak didik yang cerdas dan unggul, terlebih bisa menjadi penerus bagi generasi yang akan datang,” ujar H Adep Daud.











