Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa Kabupaten Bekasi

658
×

Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bekerja Sama Dengan PN Kabupaten Bekasi

Dpnews Indonesia || Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi, mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola desa melalui Program Jaksa sebagai Garda Desa (Jaga Desa). (10/2/2025)

Program tersebut bertema “Membangun Penerangan Hukum Humanis melalui Program Jaga Desa terkait Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara”, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintahan Kecamatan, Pemerintah Desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta bendahara desa.

Baca juga :  Pemprov DKI Gratiskan Akses Kolam Renang dan GOR pada HUT Jakarta ke-499

Acara resmi dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi. Dalam sambutannya, Rahmat Atong menegaskan pentingnya sinergi antara perangkat desa dan aparat hukum demi menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, serta berintegritas.

“Program Jaga Desa bertujuan memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa agar mereka memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang baik, sehingga dapat mencegah potensi penyalahgunaan anggaran,” kata Rahmat Atong.

Lanjut Rahmat Atong adapun Program Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang dirancang untuk memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa. Program ini menggunakan pendekatan humanis, di mana kejaksaan hadir sebagai pendamping dan mitra pemerintah desa.

Baca juga :  Sekda Norman Nugraha Sampaikan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Purwakarta

“Kami ingin memastikan perangkat desa tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga merasa didampingi dan diberi solusi, bukan hanya diawasi,” ujar Rahmat Atong.

Adapun Program ini kata Rahmat Atong adalah berfokus pada tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan berperan membantu perangkat desa mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta mengarahkan penggunaan anggaran desa agar sesuai aturan.

Dengan demikian ada 3 tujuan Program Jaksa Garda Desa nomor 1. Peningkatan Pemahaman Hukum bagi Aparatur Desa dan Edukasi hukum membekali perangkat desa dengan pemahaman yang mendalam mengenai aturan pengelolaan keuangan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

Baca juga :  Seleksi Pimpinan BAZNAS Cianjur 2026–2031: 23 Kandidat Lolos Administrasi, Uji Kompetensi Digelar 9 Mei

Yang ke 2. Pencegahan Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa dan Program ini membantu mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran melalui pemahaman mendalam tentang risiko hukum dan konsekuensi dari pelanggaran aturan.

Dan yang ke 3 adalah Membangun Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel Dengan mengedepankan prinsip transparansi, perangkat desa diharapkan dapat mengelola dana desa secara bertanggung jawab agar dana yang disalurkan tepat sasaran.

Baca juga :  Penertiban Kawasan Pasar Tumpah Simpang SGC Dilakukan Petugas Gabungan dari Satpol PP

“Melalui program ini, kami berharap perangkat desa semakin paham aturan hukum, sehingga desa-desa di Kabupaten Bekasi dapat menjadi contoh tata kelola yang baik,” tutup Rahmat Atong.

Perlu diketahui bahwa Program yang berlangsung selama tiga jam ini dipenuhi antusiasme dari para peserta. Diskusi interaktif menjadi momen penting, di mana para peserta berbagi pengalaman dan mencari solusi bersama atas tantangan yang dihadapi di lapangan.

Baca juga :  Sosialisasi Pilkada 2024 di Hari Tenang, SMSI Kabupaten Bekasi Dorong Partisipasi Pemilih
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!