Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Satres Narkoba Polres Purwakarta Kembali Amankan Pengedar Sabu, Dua Orang Pemuda Diringkus

555
×

Satres Narkoba Polres Purwakarta Kembali Amankan Pengedar Sabu, Dua Orang Pemuda Diringkus

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua pria yakni IN (37) dan R (38) pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 48 paket sabu.

Diketahui, IN tercatat sebagai warga Desa Maracang kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta dan R tercatat sebagai warga Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Menjelang Idul Fitri, Ekonomi di Madina Melemah

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Kedua pelaku diamankan pada, Rabu, 5 Februari 2025. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. Pelaku IN diamankan di sekitar Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta dan Pelaku R diamankan di wilayah Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta,” ucap Yudi, Pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca juga :  Baru Serah Terima Jabatan, Kapolsek Tambun Selatan Langsung Turun Ke Masyarakat

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, pihaknya menemukan barang bukti 48 paket sabu. Paket barang haram itu disimpan dalam bungkus bekas kopi Kapal Api.

“Petugas menemukan barang bukti berupa 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,88 gram, yang disimpan dalam sebuah bungkus bekas kopi. Serta mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai sebuah lakban alumunium bekas pakai serta dua unit handphone,” imbuhnya.

Baca juga :  Nasib Tenaga Kerja Indonesia di Negara Suriah, Mengapa Sulit Dipulangkan

Yudi menambahkan, para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegasnya.

Baca juga :  Iwan Setiawan, S.Sos Fokus pada Infrastruktur, Pendidikan dan Ketenagakerjaan Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Yudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat Purwakarta untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini salah satunya memberikan informasi. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan anda merupakan masa depan bangsa,” imbau Yudi.

Baca juga :  Upacara Bendera 17-an, Dandim 0617/Majalengka Tekankan Soliditas dan Kesiapsiagaan Prajurit
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!